Tax amnesty, pernah
dengar atau tahu kalimat ini? Apa yang anda bayangkan? Kalau tidak
ikutan,bisa kena denda ratusan persen! Seram kan? Itu juga yang saya
rasakan saat menerima email dinas pajak. Di email itu tertulis, ada
perbedaan antara SPT yang secara rutin saya kirimkan (karena saya
menggunakan efin), dan data yang mereka dapatkan dari bank. Bergegas
saya ke kantor Pajak, untuk mengurus hal tersebut, karena saya tidak
mau kena denda yang mencapai 200%.
Dan, berikut adalah
beberapa kesimpulan yang bisa saya bagikan, berdasarkan pengalaman
saya mengurus tax amnesty:
NPWP saya, masih
tercatat di Semarang, dan istri saya di Bekasi Barat. Akibatnya, pada
saat saya datang, petugas helpdesk tax amnesty tidak memberikan
informasi apa pun, selain hanya mengarahkan untuk datang ke Semarang,
atau ke KPP Bekasi Barat. Sudah, titik, tidak ada yang lain lagi.
Segera menuju ruangan tax amnesty
Tax amnesty,
diberikan ruangan khusus, tidak bercampur dengan pelayanan yang lain.
Semisal di KPP Madya Bekasi ada di lantai 2, sedangkan di KPP Bekasi
Barat, ada di lantai 10. Biasanya di depan atau lobby, ada banner
yang menerangkan hal tersebut.
Dari
hasil perbincangan saya dengan petugas helpdesk tax amnesty KPP
Bekasi Barat tadi, disimpulkan, tujuan dari tax amnesty ini adalah
deklarasi dari seluruh harta benda ataupun penghasilan kita. Karena
sering kali, selain bekerja di kantor yang sudah kena pph 21,
masyarakat juga punya usaha sampingan, semisal mempunyai toko online,
warnet, atau bengkel. Karena sifatnya informal, maka sering kali
tidak dilaporkan ke SPT.
Semisal
kita mempunyai aset yang menghasilkan (karena disewakan atau
dijadikan kost misalkan) atau usaha sampingan, dan aset/usaha
sampingan tersebut belum dilaporkan ke SPT, maka disarankan kita
mengikuti tax amnesty. Karena, pihak pajak bisa merunut pendapatan
kita selama lima tahun ke belakang, dan apabila ternyata didapati
pemasukan dari situ, maka akan diakumulasikan penghasilan yang kita
terima, dan ditagihkan pajak dari sejumlah itu. Karena akumulasi,
pasti nominalnya akan besar sekali, dan pajaknya juga pasti besar,
karena ditagihkan full.
Tetapi
apabila kita mengikuti tax amnesty, semisal kita memperoleh pemasukan
dari aset / usaha sampingan tersebut, kita cukup membayar denda
sejumlah sekian persen saja. Jauh lebih murah.
Lalu
bagaimana kalau ternyata aset yang kita miliki tersebut tidak
mendatangkan keuntungan? Seperti kita punya rumah, kita tempati
sendiri, dan kita tidak mendapatkan pemasukan dari rumah tersebut?
Cukup lakukan pembetulan SPT saja, kalau ternyata di SPT belum kita
masukkan. Apakah petugas pajak mungkin mengecek tentang keberadaan
rumah yang tiba-tiba saja ada di SPT? Ya bisa saja, dan kita tinggal
membuktikan bahwa rumah tersebut memang tidak memberikan penghasilan
apa-apa ke kita. Karena yang dikejar adalah penghasilan yang kita
terima, bukan aset tersebut.
Di
sini, yang orang sering kali tidak paham. Kesannya kita punya rumah
dan mobil, sudah bayar STNK dan PBB setiap tahun, masa mesti bayar
denda lagi karena kita tidak cantumkan di SPT?
Dan, karena saya termasuk yang asetnya tidak memberikan pemasukan, maka yang saya lakukan adalah pembetulan SPT.
Selalu simpan arsip SPT yang kita kirimkan
Ini
penting, untuk pembuktian apabila kita diperiksa oleh dinas pajak.
Lebih enak kalau kita pergunakan efilling, jadi data semua lengkap di
server. Tidak perlu simpan kertas-kertas fotokopian.
Kantor
pajak sekarang sudah nyaman. Antrian jelas, dan loket pengurusan
banyak. Selain itu, petugasnya pun ramah-ramah. Bahkan, di KPP Bekasi
Barat, bagian tax amnesty, disediakan snack dan minuman lho.
Sedangkan di KPP Madya Bekasi, disediakan free wifi di ruang tunggu
tax amnesty nya. Khusus petugas tax amnesty, yang saya temui dari dua
tempat tadi, masih muda-muda semua.
Informasi mengenai tax amnesty, kurang optimal (minimal untuk diri saya)
Kenapa
saya katakan semacam itu? Karena saya sendiri pun, kalau tidak
langsung datang ke helpdesk tax amnesty, saya masih merasa tax
amnesty ini adalah “perampokan” oleh pemerintah ke masyarakatnya.
Sudah bayar PBB, bayar PKB, masih suruh bayar denda. Ternyata tidak
seperti itu.
Nah,
untuk rekan-rekan, terutama yang asetnya dipergunakan sebagai usaha,
tetapi belum dilaporkan aset tersebut, semisal mobilnya dipergunakan
untuk taxi online, dan rumahnya dijadikan kost, lebih baik ikut tax
amnesty saja.
Kalau
pajaknya diterima, kan pembangunan juga bisa lebih berjalan
No comments:
Post a Comment