Thursday, December 29, 2016

Pengalaman mengurus Tax Amnesty



Tax amnesty, pernah dengar atau tahu kalimat ini? Apa yang anda bayangkan? Kalau tidak ikutan,bisa kena denda ratusan persen! Seram kan? Itu juga yang saya rasakan saat menerima email dinas pajak. Di email itu tertulis, ada perbedaan antara SPT yang secara rutin saya kirimkan (karena saya menggunakan efin), dan data yang mereka dapatkan dari bank. Bergegas saya ke kantor Pajak, untuk mengurus hal tersebut, karena saya tidak mau kena denda yang mencapai 200%.
Dan, berikut adalah beberapa kesimpulan yang bisa saya bagikan, berdasarkan pengalaman saya mengurus tax amnesty:

jangan sampai nyasar
Pastikan anda datang, ke KPP di mana NPWP anda terdaftar
NPWP saya, masih tercatat di Semarang, dan istri saya di Bekasi Barat. Akibatnya, pada saat saya datang, petugas helpdesk tax amnesty tidak memberikan informasi apa pun, selain hanya mengarahkan untuk datang ke Semarang, atau ke KPP Bekasi Barat. Sudah, titik, tidak ada yang lain lagi.

Segera menuju ruangan tax amnesty
Tax amnesty, diberikan ruangan khusus, tidak bercampur dengan pelayanan yang lain. Semisal di KPP Madya Bekasi ada di lantai 2, sedangkan di KPP Bekasi Barat, ada di lantai 10. Biasanya di depan atau lobby, ada banner yang menerangkan hal tersebut.

ruang tunggu
Tax amnesty atau pembetulan SPT
Dari hasil perbincangan saya dengan petugas helpdesk tax amnesty KPP Bekasi Barat tadi, disimpulkan, tujuan dari tax amnesty ini adalah deklarasi dari seluruh harta benda ataupun penghasilan kita. Karena sering kali, selain bekerja di kantor yang sudah kena pph 21, masyarakat juga punya usaha sampingan, semisal mempunyai toko online, warnet, atau bengkel. Karena sifatnya informal, maka sering kali tidak dilaporkan ke SPT.
Semisal kita mempunyai aset yang menghasilkan (karena disewakan atau dijadikan kost misalkan) atau usaha sampingan, dan aset/usaha sampingan tersebut belum dilaporkan ke SPT, maka disarankan kita mengikuti tax amnesty. Karena, pihak pajak bisa merunut pendapatan kita selama lima tahun ke belakang, dan apabila ternyata didapati pemasukan dari situ, maka akan diakumulasikan penghasilan yang kita terima, dan ditagihkan pajak dari sejumlah itu. Karena akumulasi, pasti nominalnya akan besar sekali, dan pajaknya juga pasti besar, karena ditagihkan full.
Tetapi apabila kita mengikuti tax amnesty, semisal kita memperoleh pemasukan dari aset / usaha sampingan tersebut, kita cukup membayar denda sejumlah sekian persen saja. Jauh lebih murah.
Lalu bagaimana kalau ternyata aset yang kita miliki tersebut tidak mendatangkan keuntungan? Seperti kita punya rumah, kita tempati sendiri, dan kita tidak mendapatkan pemasukan dari rumah tersebut? Cukup lakukan pembetulan SPT saja, kalau ternyata di SPT belum kita masukkan. Apakah petugas pajak mungkin mengecek tentang keberadaan rumah yang tiba-tiba saja ada di SPT? Ya bisa saja, dan kita tinggal membuktikan bahwa rumah tersebut memang tidak memberikan penghasilan apa-apa ke kita. Karena yang dikejar adalah penghasilan yang kita terima, bukan aset tersebut.
Di sini, yang orang sering kali tidak paham. Kesannya kita punya rumah dan mobil, sudah bayar STNK dan PBB setiap tahun, masa mesti bayar denda lagi karena kita tidak cantumkan di SPT?
Dan, karena saya termasuk yang asetnya tidak memberikan pemasukan, maka yang saya lakukan adalah pembetulan SPT.

Selalu simpan arsip SPT yang kita kirimkan
Ini penting, untuk pembuktian apabila kita diperiksa oleh dinas pajak. Lebih enak kalau kita pergunakan efilling, jadi data semua lengkap di server. Tidak perlu simpan kertas-kertas fotokopian.


mirip di cafe kan?
Dinas Pajak sudah mulai berbenah
Kantor pajak sekarang sudah nyaman. Antrian jelas, dan loket pengurusan banyak. Selain itu, petugasnya pun ramah-ramah. Bahkan, di KPP Bekasi Barat, bagian tax amnesty, disediakan snack dan minuman lho. Sedangkan di KPP Madya Bekasi, disediakan free wifi di ruang tunggu tax amnesty nya. Khusus petugas tax amnesty, yang saya temui dari dua tempat tadi, masih muda-muda semua.

Informasi mengenai tax amnesty, kurang optimal (minimal untuk diri saya)
Kenapa saya katakan semacam itu? Karena saya sendiri pun, kalau tidak langsung datang ke helpdesk tax amnesty, saya masih merasa tax amnesty ini adalah “perampokan” oleh pemerintah ke masyarakatnya. Sudah bayar PBB, bayar PKB, masih suruh bayar denda. Ternyata tidak seperti itu.

Nah, untuk rekan-rekan, terutama yang asetnya dipergunakan sebagai usaha, tetapi belum dilaporkan aset tersebut, semisal mobilnya dipergunakan untuk taxi online, dan rumahnya dijadikan kost, lebih baik ikut tax amnesty saja.
Kalau pajaknya diterima, kan pembangunan juga bisa lebih berjalan

No comments:

Post a Comment