Tax amnesty, pernah
dengar atau tahu kalimat ini? Apa yang anda bayangkan? Kalau tidak
ikutan,bisa kena denda ratusan persen! Seram kan? Itu juga yang saya
rasakan saat menerima email dinas pajak. Di email itu tertulis, ada
perbedaan antara SPT yang secara rutin saya kirimkan (karena saya
menggunakan efin), dan data yang mereka dapatkan dari bank. Bergegas
saya ke kantor Pajak, untuk mengurus hal tersebut, karena saya tidak
mau kena denda yang mencapai 200%.
Dan, berikut adalah
beberapa kesimpulan yang bisa saya bagikan, berdasarkan pengalaman
saya mengurus tax amnesty: