Orang bilang, vespa adalah kendaraan anti tilang, maksudnya setiap ada razia, hampir dipastikan selalu diloloskan. Dan, berdasarkan pengalaman saya, beberapa kali saya melewati razia polisi, memang selalu tidak pernah diberhentikan. Entah kenapa.
Karena hal di atas, ditambah jarang ke mall, yang setiap keluar parkir mesti menunjukkan STNK, saya jadi tidak terlalu memperhatikan keberadaan STNK. Selalu yakin kalau surat kecil itu ada di dalam dompet saya. Ternyata, waktu membuka dompet, saat mencari KTP, baru saya ngeh, STNK saya tidak ada. Terbayang, ribetnya proses pengurusan :(
Malamnya, bertanya ke agen jasa pengurusan, dijawab, Rp 350.000, belum termasuk pajak kendaraan (memang sudah saatnya bayar pajak tahunan). Busyet! Tanya ke agen satu lagi, lebih murah sih, tapi tetap saja Rp 270.000, plus pajak. Ketidakrelaan mengeluarkan uang sebesar itu, membuat saya yakin untuk mengurus sendiri saja, dan ternyata mudah, tidak ribet, dan murah, selama syaratnya lengkap.
Oke, berikut kronologis pengurusan saya:
Rabu (15 Juni 2016):
- Sampai SAMSAT kota Bekasi jam 08.05, tanya sekilas cara pengurusan ke petugas informasi, lalu langsung ke bagian belakang untuk validasi cek fisik (saya sudah cek fisik sebelumnya di Polda Metro Jaya)
- Jam 08.10 validasi sudah didapat, masuk ke gedung depan, ambil formulir, langsung ke lantai 3, ke loket pengecekan pajak kendaraan. Letaknya dari tangga ada di sebelah kiri.
- Begitu suratnya keluar, langsung ke lantai 1 lagi, isi formulir, dan dimasukkan ke loket. Saya lupa apa nama loketnya, tetapi dari tangga ada di sebelah kanan.
- Beres dapat surat dari lantai 1, lanjut ke lantai 2, antri di loket pengubahan data STNK. Dikasih resi tanda terima berkas, dan disuruh kembali lagi hari Jumat (17 Juni 2016), jam 08 pagi.
Selesai hari pertama. Keluar dari parkiran SAMSAT, sekitar pukul 09.05
Sabtu (18 Juni 2016):
Baru sempat ke SAMSAT, Jumat kemarin tidak bisa.
- 07.46 sampai SAMSAT, langsung naik ke lantai dua, antri di loket pengubahan data STNK lagi. Menyerahkan resi, dan menunggu panggilan
- 08.20, dipanggil di kasir loket 2, membayar biaya, dikasih resi lagi, lalu pergi ke lantai 1.
- 08. 35, STNK plus surat PKB sudah diterima. Pengambilannya di luar gedung, bagian belakang, di seberang lokasi cek fisik.
Total biaya yang saya habiskan:
1. Cek fisik : Rp 20.000
2. PKB + denda : Rp. 442.000
3. Bea STNK baru : Rp 50.000
Murah bukan, dibandingkan pakai biro jasa dan tidak seribet bayangan saya.
Enaknya lagi, di SAMSAT Kota Bekasi, di depan pintu masuk, ada bapak polisi, yang bertugas membagikan formulir, dan tiap ada orang mau masuk, pasti ditanyakan dahulu berkas-berkas yang dibawa, dan diberitahukan berkas apa yang kurang kalau ada, dan diarahkan mesti ke loket mana. Sangat membantu sekali
Oh ya, berkas yang saya bawa kemarin:
- Surat kehilangan STNK dari Polsek Bekasi
- BPKB asli + foto copy
- KTP asli + foto copy
- Hasil cek fisik
Mudah sekali pengurusan STNK, tidak ribet. Ditambah sekarang, membayar PKB tahunan, bisa via ATM, itu sangat membantu sekali (saya tulis lain waktu pengalaman saya).
Karena hal di atas, ditambah jarang ke mall, yang setiap keluar parkir mesti menunjukkan STNK, saya jadi tidak terlalu memperhatikan keberadaan STNK. Selalu yakin kalau surat kecil itu ada di dalam dompet saya. Ternyata, waktu membuka dompet, saat mencari KTP, baru saya ngeh, STNK saya tidak ada. Terbayang, ribetnya proses pengurusan :(
Malamnya, bertanya ke agen jasa pengurusan, dijawab, Rp 350.000, belum termasuk pajak kendaraan (memang sudah saatnya bayar pajak tahunan). Busyet! Tanya ke agen satu lagi, lebih murah sih, tapi tetap saja Rp 270.000, plus pajak. Ketidakrelaan mengeluarkan uang sebesar itu, membuat saya yakin untuk mengurus sendiri saja, dan ternyata mudah, tidak ribet, dan murah, selama syaratnya lengkap.
Oke, berikut kronologis pengurusan saya:
Belum juga jam 8, tapi antrian sudah panjang |
Rabu (15 Juni 2016):
- Sampai SAMSAT kota Bekasi jam 08.05, tanya sekilas cara pengurusan ke petugas informasi, lalu langsung ke bagian belakang untuk validasi cek fisik (saya sudah cek fisik sebelumnya di Polda Metro Jaya)
- Jam 08.10 validasi sudah didapat, masuk ke gedung depan, ambil formulir, langsung ke lantai 3, ke loket pengecekan pajak kendaraan. Letaknya dari tangga ada di sebelah kiri.
- Begitu suratnya keluar, langsung ke lantai 1 lagi, isi formulir, dan dimasukkan ke loket. Saya lupa apa nama loketnya, tetapi dari tangga ada di sebelah kanan.
- Beres dapat surat dari lantai 1, lanjut ke lantai 2, antri di loket pengubahan data STNK. Dikasih resi tanda terima berkas, dan disuruh kembali lagi hari Jumat (17 Juni 2016), jam 08 pagi.
Selesai hari pertama. Keluar dari parkiran SAMSAT, sekitar pukul 09.05
Sabtu (18 Juni 2016):
Baru sempat ke SAMSAT, Jumat kemarin tidak bisa.
- 07.46 sampai SAMSAT, langsung naik ke lantai dua, antri di loket pengubahan data STNK lagi. Menyerahkan resi, dan menunggu panggilan
- 08.20, dipanggil di kasir loket 2, membayar biaya, dikasih resi lagi, lalu pergi ke lantai 1.
- 08. 35, STNK plus surat PKB sudah diterima. Pengambilannya di luar gedung, bagian belakang, di seberang lokasi cek fisik.
Total biaya yang saya habiskan:
1. Cek fisik : Rp 20.000
2. PKB + denda : Rp. 442.000
3. Bea STNK baru : Rp 50.000
Murah bukan, dibandingkan pakai biro jasa dan tidak seribet bayangan saya.
Enaknya lagi, di SAMSAT Kota Bekasi, di depan pintu masuk, ada bapak polisi, yang bertugas membagikan formulir, dan tiap ada orang mau masuk, pasti ditanyakan dahulu berkas-berkas yang dibawa, dan diberitahukan berkas apa yang kurang kalau ada, dan diarahkan mesti ke loket mana. Sangat membantu sekali
Oh ya, berkas yang saya bawa kemarin:
- Surat kehilangan STNK dari Polsek Bekasi
- BPKB asli + foto copy
- KTP asli + foto copy
- Hasil cek fisik
Mudah sekali pengurusan STNK, tidak ribet. Ditambah sekarang, membayar PKB tahunan, bisa via ATM, itu sangat membantu sekali (saya tulis lain waktu pengalaman saya).
No comments:
Post a Comment